Pages

  • Home
  • About
  • Blog
  • Study
  • Colorful Ten
Instagram Twitter Pinterest Mail

HOLLACIO

Comanditaire Venootschap adalah sebuah bentuk badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV adalah salah satu alternatif oleh para pengusaha yang memiliki modal tidak terlalu besar namun ingin memiliki badan usaha yang legal. Berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas) yang mensyaratkan modal dasar minimal sebesar 50 juta Rupiah dan harus disetorkan pada kas Perseroan minimal 25%, CV tidak ada ketentuan jumlah modal minimal. Segala bentuk usaha apapun dengan modal bisa mengajukan untuk menamakan badan usahanya dengan label CV.

Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:

1. Membuat Akta Pendirian. 
Akta Pendirian CV ini didapat dari Notaris. Anda harus datang ke notaris dan mengajukan pembuatan badan usaha CV, dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP pendiri atau pemilik. Pembuatan Surat Akta Pendirian CV ini selesai antara 2-3 hari tergantung dari pihak Notaris.
Gambar 1

2. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha
Surat Keterangan Domisili Badan Usaha didapat dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah kelurahan. Untuk datang ke Kelurahan, diperlukan beberapa dokumen, diantaranya :

  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tempat yang dijadikan usaha, atau jika tempatnya sewa, bisa fotokopi perjanjian sewa atau kontrak dari pihak pemilik asli.
  • Bila berada di komplek pertokoan atau gedung perkantoran, sertakan juga Surat Keterangan dari Pengelola.
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
Gambar 2

3. Memiliki NPWP atas nama Badan Usaha
Mengajukan pendaftaran nomor wajib pajak atas badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Berkas yang harus dibawa adalah :

  •  Akta Pendirian CV
  • Surat Domisili Lokasi badan Usaha
  •  Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung.
  • Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
Gambar 3

4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Pengajuan Surat SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Langkah ini bsia sekaligus saat pengajuan NPWP, tetapi prosesnya akan diproses setelah Nomor NPWP sudah terbit. Syarat dokumen sesuai dengan pengajuan NPWP ditambah Nomor NPWP, maka dari itu proses harus menunggu setelah NPWP terbit.
Gambar 4

5. Mengajukan Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
Permohonan pendaftaran CV pada Pengadilan Negeri setempat dan diajukan ke bagian pendaftaran CV, biasanya ada ruang tertentu di Pengadilan Negeri utnuk bagian pendaftaran CV.
Syarat pengajuan, membawa berkas :

  • Lampiran NPWP dan salinan akta pendirian CV
  • Fotokopi pemilik badan usaha
      6. Mengajukan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:

  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan).
  • Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3*4 (2 lembar) berwarna.
Gambar 5

Untuk Proses SIUP besar memakan waktu sekitar 1 bulan, sedangkan SIUP menengah dan kecil kurang lebih setengah bulan.

Pada dasarnya, semua tergantung pada kebutuhan. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender dan memungkinkan ada kerjasa terhadap instansi atau urusan pemerintahan lainnya, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Tanda Daftar Perseroan
  • Keanggotaan pada KADIN ( sesuai dengan domisili CV )
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:

  • Copy Kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV.
  • Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV.
  • Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
  • Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana.
Syarat Mendirikan CV:

  • Jadi untuk mendapatkan Sebuah Badan USaha yang berbentuk CV, diperlukan pembuatan
  • Akta pendirian CV 
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SP-PKP
  • Surat Pengesahan dari Pengadilan
  •  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Terimakasih Kepada Referensi. Klik
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Newer Posts
Older Posts

About Me

About Me

I am a human who wants to share something useful. Remember to always be grateful. Enjoy it ❤️

Follow Me

  • Instagram
  • Twitter
  • Pinterest

Followers

Visitor Country

Flag Counter

Categories

Blog Study

Popular Posts

  • KEGUNAAN BENDA PEMUAS KEBUTUHAN PADA EKONOMI
    Benda pemuas kebutuhan diciptakan atau diproduksi oleh manusia dengan tujuan tertentu dapat digolon...
  • BANNER
    Saya baru belajar buat banner nih, kata guru saya tema nya bebas dan saya pilih saja tema yang agak mudah, "teman dan sahabat" ba...
  • Percabangan Pada Visual Basic 6.0
    LAPORAN AKHIR Logika Program 1. Pada program kali ini saya menggunakan percabangan Select Case (seperti kodingan diatas). S...
  • Parallel Computation
    Komputasi paralel  adalah jenis  perhitungan  dimana banyak perhitungan atau pelaksanaan  proses dilakukan  secara bersamaan. Masalah besa...
  • PENDAPATAN NASIONAL
    Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK...

Blog Archive

  • ►  2020 (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2017 (10)
    • ►  June (1)
    • ►  May (3)
    • ►  April (3)
    • ►  March (3)
  • ▼  2016 (3)
    • ▼  November (1)
      • Cara dan Syarat-Syarat Mendirikan Usaha
    • ►  October (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2015 (4)
    • ►  June (1)
    • ►  May (1)
    • ►  April (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2014 (7)
    • ►  November (2)
    • ►  October (2)
    • ►  May (1)
    • ►  March (2)
  • ►  2012 (6)
    • ►  September (2)
    • ►  February (3)
    • ►  January (1)
  • ►  2011 (15)
    • ►  December (2)
    • ►  October (13)
  • ►  2010 (1)
    • ►  December (1)
Instagram Twitter Pinterest Mail

Created with by ThemeXpose Modification by hollacio