Comanditaire Venootschap adalah sebuah bentuk badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV adalah salah satu alternatif oleh para pengusaha yang memiliki modal tidak terlalu besar namun ingin memiliki badan usaha yang legal. Berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas) yang mensyaratkan modal dasar minimal sebesar 50 juta Rupiah dan harus disetorkan pada kas Perseroan minimal 25%, CV tidak ada ketentuan jumlah modal minimal. Segala bentuk usaha apapun dengan modal bisa mengajukan untuk...