Cara dan Syarat-Syarat Mendirikan Usaha
Comanditaire Venootschap adalah
sebuah bentuk badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang
terbatas. CV adalah salah satu alternatif oleh para pengusaha yang memiliki
modal tidak terlalu besar namun ingin memiliki badan usaha yang legal. Berbeda
dengan PT (Perseroan Terbatas) yang mensyaratkan modal dasar minimal sebesar 50
juta Rupiah dan harus disetorkan pada kas Perseroan minimal 25%, CV tidak ada
ketentuan jumlah modal minimal. Segala bentuk usaha apapun dengan modal bisa mengajukan
untuk menamakan badan usahanya dengan label CV.
Beberapa langkah yang harus
diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. Membuat Akta Pendirian.
Akta Pendirian CV
ini didapat dari Notaris. Anda harus datang ke notaris dan mengajukan pembuatan
badan usaha CV, dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP pendiri atau pemilik.
Pembuatan Surat Akta Pendirian CV ini selesai antara 2-3 hari tergantung dari pihak
Notaris.1. Membuat Akta Pendirian.
Surat Keterangan
Domisili Badan Usaha didapat dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah
kelurahan. Untuk datang ke Kelurahan, diperlukan beberapa dokumen, diantaranya
:
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tempat yang dijadikan usaha, atau jika tempatnya sewa, bisa fotokopi perjanjian sewa atau kontrak dari pihak pemilik asli.
- Bila berada di komplek pertokoan atau gedung perkantoran, sertakan juga Surat Keterangan dari Pengelola.
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
3. Memiliki
NPWP atas nama Badan Usaha
Mengajukan
pendaftaran nomor wajib pajak atas badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP,
nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Berkas yang harus
dibawa adalah :
- Akta Pendirian CV
- Surat Domisili Lokasi badan Usaha
- Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung.
- Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
4. Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan
pendaftaran CV pada Pengadilan Negeri setempat dan diajukan ke bagian
pendaftaran CV, biasanya ada ruang tertentu di Pengadilan Negeri utnuk bagian
pendaftaran CV.
Syarat pengajuan,
membawa berkas :
- Lampiran NPWP dan salinan akta pendirian CV
- Fotokopi pemilik badan usaha
6. Mengajukan
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Permohonan Surat
Ijin Usaha Perdagangan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas
Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan).
- Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3*4 (2 lembar) berwarna.
Untuk Proses SIUP besar memakan
waktu sekitar 1 bulan, sedangkan SIUP menengah dan kecil kurang lebih setengah
bulan.
Pada dasarnya, semua tergantung pada
kebutuhan. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada
instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan
surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila
menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender
dan memungkinkan ada kerjasa terhadap instansi atau urusan pemerintahan
lainnya, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Tanda Daftar Perseroan
- Keanggotaan pada KADIN ( sesuai dengan domisili CV )
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat
dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan
melampirkan berkas tambahan berupa:
- Copy Kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV.
- Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV.
- Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
- Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana.
Syarat Mendirikan CV:
- Jadi untuk mendapatkan Sebuah Badan USaha yang berbentuk CV, diperlukan pembuatan
- Akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SP-PKP
- Surat Pengesahan dari Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
0 comments