KONSTITUSI

by - 10/14/2011 06:26:00 AM


1. Pengertian Konstitusi
                        Konstitusi atau UUD dapat diartikan peraturan dasar negara dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari perundang-undangan yang lainnya. Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian, dalam arti luas dan dalam arti sempit.
  Dalam arti luas, “kostitusi” berarti keseluruhan dan ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis, ada juga yang tidak tertulis.
  Dalam pengertian sempit, “konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara seperti UUD 1945. Jadi konstitusi dalam arti sempit, merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap.
2. Ciri sebuah konstitusi bagi negera tertentu
a.     Konstitusi Negara Republik Indonesia
            Konsepsi Konstitusi Negara Republik Indonesia bersumber pada UUD 45. Dalam pengertian luas, konstitusi Indonesia berdasarkan Pancasila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 45, Batang Tubuh serta penjelasannya. Lebih lanjut, kemudian dijabarkan dalam GBHN dan berbagai produk praturan perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini.
¨ Mekanisme konstitusional Demokrasi Pancasila
                        Meknisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau UUD 45. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, Indonesia menganut paham konstitusionalisme.
       Lembaga-lembaga Kenegaraan
                        Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 45 yaitu Majelis permusyawaratan Rakyat ( pasal 2-3 ), Presiden ( pasal 4-16 ), Dewan Perwakilan Rakyat ( pasal 19-22 B ), Badan Pemeriksa Keuangan ( pasal 23 E dan 23 F ), dan Mahkamah Agung ( pasal 24 A )
      Konstitusi di Negara Inggris
                        Negara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis oleh sebab itu, dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya sesuai dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya.
       Mekanisme Konstitusional demokrasi Parlementer
                        Pemerintahan negara Inggris telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, dan konsep-konsep pemikiran yang paling besar adalah sumbangannya terhadap hak asasi manusia dan lembaga lembaga demokrasi. Oleh sebab itu, pemerintahan parlementer, dikenal sebagai induknya parlementaria. Pada pemerintahan parlementer, kedaulatan berada ditangan rakyat.
§  Lembaga-lembaga kenegaraan
                        Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahan yang bersifat seremonial.
            1). Badan eksekutif (white-hall)
                        Terdiri dari raja/ratu yang tak dapat diganggu gugat, dan kekuasaan sesungguhnya ada pada Perdana Menteri.
2). Badan legislatif
                        Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu : House of Commons ( Majelis Rendah ), dan House of lord ( Majelis Tinggi ).
c.      Konstitusi pada Negara Komunis
            Negara Cina, Mao Tse Tung (1893-1976) adalah tokoh utama yang menyuburkan komunisme ke seantero dunia. Mao menjadi Ketua Partai Komunis di Cina pada tahun 1935. periode setelah 1976, terutama setelah Mao meninggal dunia, dan naiknya kembali Deng Xiao Ping merupakan tonggak sejarah penting dalam perkembangan politik pemerintahan dan perekonomian di negara cina.
  Mekanisme Konstitusional demokrasi rakyat ( ala komunis )
                        Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.
      Lembaga-lembaga kenegaraan
                        Pada tahun 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan antara lain “bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintahan”.

You May Also Like

0 comments