TRADE SECRET - RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau
bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
A. Lingkup perlindungan rahasia dagang
1.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
2.
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan di jaga kerahasiaanya melalui upaya sebagaimana
mestinya.
3.
Informasi
bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu
atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
4.
Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau
dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
5.
Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak atau patut.
B. Lisensi
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
hukum dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib
dicatatkan pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada Ditjen HKI hanyalah
mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak
mencakup subtansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Perjanjian
lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pemegang hak
rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pelanggaran rahasia dagang berupa:
1.
Gugatan ganti rugi.
2.
Penghentian semua perbuatan
pelanggaran dan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Selain
penyelesaian melalui gugatan para pihak dapat menyelesaikan perselisihan
tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Berbeda
dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
C. Unsur-unsur dari rahasia dagang
Unsur dari rahasia dagang adalah adanya
informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan, mempunyai nilai ekonomi, dan
adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan. Ketiga unsur tersebut harus ada dalam
rahasia dagang. Sebagai contoh rahasia dagang misalnya pabrik Coca Cola sangat dikenal atas produk
minuman yang telah mendunia dan disukai oleh kawula muda dan orang tua. Untuk
dapat terus berproduksi sampai saat ini resep atau formula dari Coca Cola tidak diketahui oleh umum.
D. Hak dari pemilik rahasia dagang
Menggunakan sendiri rahasia dagang
yang dimilikinya dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk
menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Rahasia dagang tidak perlu
didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM, tetapi jika
akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan dicatatkan
pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia
Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum
dan HAM tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Jangka waktu untuk hak rahasia
dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya.
E. Pelanggaran
1.
Pelanggaran Rahasia Dagang juga
terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang,
mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis
untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
2.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia
Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut
dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak mengunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang, atau mengingkari
kesepakatan untuk menjaga Rahasia Dagang atau memperoleh atau menguasai Rahasia
Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku : dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).
G. Contoh Kasus
Coca
cola tidak hanya membuat satu jenis coca tetapi banyak rasa lain dan dengan
brand lain tetapi masih termasuk perusahaan coca cola. Pada tahun 1886 seorang
farmasi yang bernama John Pemberton membuat sirup gula coklat yang di campur
dengan air yang meruap dengan tujuan untuk pengobatan dan tonik untuk otak
kemudian pengusaha bernama asa candler membeli resep kola tersebut dan mengubah
menjadi produk minuman ringan , sebelumnya tidak dikemas secara botol melainkan
gelas biasa kemudian coca cola mengubahnya menjadi kemasan botol, coca cola
menjual produknya dengan berbagai iklan dan berbagai marchendaise kepada semua
pelanggan (baik melalui tv maupun papan iklan).
Selama
perang dunia kedua coca cola membuat kebijakan yang dimana harga coca cola
hanya satu nikel untuk para tentara dan coca cola berdedikasi untuk memenuhi
kebutuhan air tidak hanya di satu Negara tapi di seluruh dunia. Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi
teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk
menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka, akan
berakhir paling lama 20 tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih
dari 100 tahun, hak ini karena formulanya dilindungi dengan rahasia
dagang.
0 comments