TRADE SECRET - RAHASIA DAGANG

by - 5/14/2015 07:38:00 AM

Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
A.   Lingkup perlindungan rahasia dagang
1.    Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
2.    Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan di jaga kerahasiaanya melalui upaya sebagaimana mestinya.
3.    Informasi bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
4.    Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
5.    Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak atau patut.

B.   Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan hukum dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada Ditjen HKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup subtansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pelanggaran rahasia dagang berupa:
1.    Gugatan ganti rugi.
2.    Penghentian semua perbuatan pelanggaran dan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Selain penyelesaian melalui gugatan para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

C.   Unsur-unsur dari rahasia dagang
Unsur dari rahasia dagang adalah adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan, mempunyai nilai ekonomi, dan adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan. Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang. Sebagai contoh rahasia dagang misalnya pabrik Coca Cola sangat dikenal atas produk minuman yang telah mendunia dan disukai oleh kawula muda dan orang tua. Untuk dapat terus berproduksi sampai saat ini resep atau formula dari Coca Cola tidak diketahui oleh umum.

D.   Hak dari pemilik rahasia dagang
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Rahasia dagang tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM, tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan dicatatkan pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Jangka waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya.

E.   Pelanggaran
1.    Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
2.    Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F.    Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang, atau mengingkari kesepakatan untuk menjaga Rahasia Dagang atau memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku : dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).

G.   Contoh Kasus
Coca cola tidak hanya membuat satu jenis coca tetapi banyak rasa lain dan dengan brand lain tetapi masih termasuk perusahaan coca cola. Pada tahun 1886 seorang farmasi yang bernama John Pemberton membuat sirup gula coklat yang di campur dengan air yang meruap dengan tujuan untuk pengobatan dan tonik untuk otak kemudian pengusaha bernama asa candler membeli resep kola tersebut dan mengubah menjadi produk minuman ringan , sebelumnya tidak dikemas secara botol melainkan gelas biasa kemudian coca cola mengubahnya menjadi kemasan botol, coca cola menjual produknya dengan berbagai iklan dan berbagai marchendaise kepada semua pelanggan (baik melalui tv maupun papan iklan).

Selama perang dunia kedua coca cola membuat kebijakan yang dimana harga coca cola hanya satu nikel untuk para tentara dan coca cola berdedikasi untuk memenuhi kebutuhan air tidak hanya di satu Negara tapi di seluruh dunia. Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka, akan berakhir paling lama 20 tahun.  Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena formulanya  dilindungi dengan rahasia dagang.


You May Also Like

0 comments